Hak dan Kewajiban

Hak-Hak Pasien dan Keluarga

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 
  2. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien 
  3. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi 
  4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional 
  5. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi 
  6. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan 
  7. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit 
  8. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP)  baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
  9. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; 
  10. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya  pengobatan
  11. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit  yang dideritanya didampingi keluarganya dalam keadaan kritis 
  12. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya 
  13. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit 
  14. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
  15. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  16. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai  dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  17. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Pasien

  1. Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang keluhan penyakit sekarang, riwayat medis yang lalu,  hospitalisasi, medikasi/pengobatan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesehatan pasien.
  2. Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter termasuk instruksi para perawat dan profesional  kesehatan yang lain sesuai perintah Dokter 
  3. Memperlakukan staf Rumah Sakit dan pasien lain dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan  yang akan mengganggu pekerjaan Rumah sakit
  4. Menghormati privasi orang lain dan barang milik Rumah sakit
  5. Tidak membawa alkohol, obat-obat yang tidak mendapat persetujuan dan senjata ke dalam Rumah Sakit 
  6. Menghormati bahwa Rumah Sakit adalah area bebas rokok 
  7. Mematuhi jam kunjungan dari Rumah Sakit 
  8. Meninggalkan barang berharga di rumah dan membawa hanya barang-barang yang penting selama tinggal di Rumah Sakit 
  9. Memastikan bahwa kewajiban finansial atas asuhan pasien dipenuhi sebagaimana kebijakan Rumah Sakit 
  10. Tidak melepaskan gelang tanda pengenal hingga waktu kepulangan Anda dari rumah sakit.
  11. Bertanggungjawab atas tindakan-tindakannya sendiri bila mereka menolak pengobatan atau advis dari Dokter.

Tata Tertib Penunggu dan Pengunjung Pasien

  1. Pasien diperbolehkan ditunggu oleh keluarganya maksimum 2(dua) orang dengan kartu tunggu (KT)
  2. Jam berkunjung Rumah Sakit
    • Pagi : 10.00 s/d 12.00 WIB
    • Siang : 17.00  s/d 19.00 WIB
  3. Pengunjung diluar jam kunjung wajib lapor kepada Unit keamanan.
  4. Khusus Pasien yang di rawat di ICU
      • pasien tidak boleh ditunggu di dalam ruang ICU kecuali pasien dalam kondisi kritis
      •  Kunjungan diluar jam kunjung harus seijin Dokter/Perawat ICU
  5. Anak-anak dibawah umur 12 tahun tidak diperkenankan masuk ruang perawatan.
  6. Khusus di ruang pelayanan Wanita dan anak penunggu pasien sebaiknya wanita.
  7. Wajib menjaga kesopanan, ketertiban dan kebersihan ruangan lingkungan rumah sakit.
  8. Selama berada di Rumah Sakit, Tidak diperkenankan merokok, melakukan tindakan keperawatan/ memberi obat kepada pasien tanpa seiijin dokter,
  9. Membawa minuman keras, senjata,  ataupun bermain kartu/berjudi.
  10. Kartu tunggu pasien wajib diserahkan kepada perawat saat akan keluar dari Rumah Sakit.