Campak dan rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran nafas yang disebabkan oleh virus. Campak atau gabag (bhs jawa) dapat menyebabkan komplikasi yang berbahaya seperti diare, radang paru pneumonia, radang otak, buta, gizi buruk bahkan kematian. Rubella bila menulari ibu hamil pada trimester pertama dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan seperti kelainan jantung, katarak kongenital dan gangguan pendengaran.
Penyakit measles (campak) disebabkan virus campak. Gejala campak yaitu demam, menggigil, serta hidung dan mata berair. Timbul ruam-ruam pada kulit berupa bercak dan bintil merah pada kulit muka, leher, dan selaput lendir mulut. Saat penyakit campak memuncak, suhu tubuh bisa mencapai 40oC. Penyakit rubella disebabkan virus rubella. Rubella mengakibatkan ruam pada kulit menyerupai campak, radang selaput lendir, dan radang selaput tekak. Ruam rubella biasanya hilang dalam waktu 2-3 hari. Gejala rubella berupa sakit kepala, kaku pada persendian, dan rasa lemas. Biasanya rubella diderita setelah penderita berusia belasan tahun atau dewasa. Bila bayi baru lahir atau anak balita terinfeksi rubella, bisa mengakibatkan kebutaan
Untuk mencegah penyakit ini dilakukan imunisasi MR. Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus. Vaksin MR adalah kombinasi vaksin measles atau campak (M) dan rubella (R). Vaksin MR efektif dan aman untuk digunakan dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia. Imunisasi MR diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama kampanye imunisasi MR dan selanjutnya masuk dalam jadual imunisasi rutin dan diberikan pada usia 9 bulan, 18 bulan dan kelas 1 SD atau sederajat. Kejadian ikutan paska imunisasi yang serius sangat jarang terjadi. Demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal yang akan menghilang dalam 2-3 hari. Vaksin MR tidak menyebabkan autisme.
Sekarang ini, Indonesia sedang fokus untuk eliminasi campak dan rubella. Di Indonesia vaksin campak secara rutin diberikan kepada semua anak. Kini vaksin rubella dimasukkan adalam program imunisasi nasional. Pemberian vaksin MR tambahan melalui kampanye MR ini diberikan kepada semua anak Indonesia tanpa mempertimbangkan status vaksinasi campak atau MMR sebelumnya.
Kontra indikasi pemberian vaksin MR adalah individu yang sedang terapi kortikosteroid, imunosupresan dan radioterapi. Wanita hamil, anemia berat dan kelainan darah lain. Kelainan fungsi ginjal berat, gagal jantung dan riwayat alergi terhadap komponen vaksin.
Hal yang perlu diperhatikan adalah pastikan bahwa vaksin MR masih dalam kondisi baik. Vaksin yang boleh digunakan hanyalah vaksin dengan kondisi VVM (Vaccine Vial Monitor) A atau B. Setelah dioplos pastikan vaksin dijaga suhunya 2-8 0 C dan hanya digunakan dalam batas waktu 6 jam.
Fatwa MUI no 4 tahun 2016 menyatakan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah penyakit tertentu. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.