Struktur Organisasi RSU Sakina Idaman
Berdasarkan PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SAKINA IDAMAN
NOMOR : RSSI.III/A/001.3/0007/I/2018 bahwa Pengorganisasian Rumah Sakit Sakina Idaman adalah sebagai berikut :
- Susunan Organisasi Rumah Sakit, terdiri dari:
- Dewan Pengawas
- Direktur;
- SPI (Satuan Pengawas Internal)
- Bidang terdiri dari :
- Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan
- Bidang Penunjang Medik
- Bagian terdiri dari :
- Bagian Umum dan Keuangan
- Sub bagian terdiri dari:
- Sub bagian keuangan
- Sub bagian Humas dan Marketing
- Sub Bagian Sumber Daya Manusia
- Sub Bagian Umum
- Komite-komite terdiri dari;
- Komite Medis
- Komite Mutu
- Komite Keperawatan
- Unit-unit
- Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan terdiri dari:
- Unit Pelayanan Rawat Jalan, Kamar Bersalin, Gawat Darurat, Kamar Operasi dan Rawat Inap
- Unit ini dipimpin kepala unit berada dibawah Kepala Bagian dan bertanggung jawa langsung kepada Kepala Bagian.
- Bidang Penunjang Medik terdiri dari :
- Unit Laboratorium, Unit Farmasi, Unit Gizi, Unit Radiologi, Unit Sanitasi dan Unit Rekam Medis, Rehabilitasi Medik.
- Unit ini dipimpin Kepala Unit berada dibawah Kepala Bidang dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.
- Bagian dipimpin Kepala Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Bagian Umum dan Keuangan terdiri dari :
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Humas dan Marketing
- Sub Bagian Sumber Daya Manusia
- Sub Bagian Umum
- Struktur Organisasi ini sesuai dengan kompleksitas Rumah Sakit Sakina Idaman
- Struktur Organisasi dan tata laksana yang ada di Rumah Sakit Sakina Idaman mendukung adanya komunikasi antar profesi, baik medis ataupun nonmedis.
- Struktur dan tata laksana yang ada pendukung pengawasan atas berbagai isu etika profesi
- Struktur dan tata laksananya mendukung pengawasan atas mutu pelayanan klinik.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 2 Februari 2018
Direktur
Dr. H. Nur Muhammad Artha, M.Sc, M.Kes, Sp.A.